terakhir diperbarui 29 Jul 2023 • 6 menit membacaPemilik Rumah
Rumah.com – Foto buku nikah merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilengkapi calon pengantin sebagai persyaratan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai sebuah syarat wajib, foto buku nikah pun tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus dipersiapkan sesuai aturan yang berlaku saat ini di seluruh KUA yang ada di Indonesia.
Selain dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah, dan lainnya, calon pengantin pun harus mengumpulkan beberapa lembar foto buku nikah. Jenis foto buku nikah ini adalah pas foto, atau foto formal yang diambil dari kepala sampai dada dengan keadaan tubuh tegak, dan kemudian dicetak dalam ukuran kecil.
Supaya tidak salah, ini yang perlu dipahami soal foto buku nikah:
Sebagai syarat wajib, ukuran foto buku nikah sudah di atur dalam setidaknya dua ukuran wajib yang harus dipenuhi. Secara jumlah, masing-masing ukuran tersebut pun sudah ditentukan.
Ukuran pertama yang harus dipenuhi adalah foto buku nikah dengan ukuran 2 cm x 3 cm (2×3). Foto ukuran ini harus disiapkan calon pengantin sebanyak delapan lembar. Dalam rincian, masing-masing empat lembar ukuran 2×3 foto calon pengantin perempuan, dan empat lembar ukuran 2×3 foto calon pengantin pria.
Selain ukuran 2×3, calon pengantin juga harus menyiapkan foto buku nikah dalam ukuran yang lebih besar, yakni ukuran 4 cm x 6 cm (4×6). Dengan format foto yang sama, foto ukuran 4×6 ini harus dicetak sebanyak dua lembar. Masing-masing satu lembar foto 4×6 calon pengantin perempuan, dan foto 4×6 calon pengantin pria.
Terkait baju atau pakaian yang dikenakan calon pengantin dalam foto buku nikah, sebenarnya tidak ada aturan khusus yang mengatur. Calon pengantin tidak wajib menggunakan pakaian keagamaan seperti misalnya baju koko pada pria, ataupun pakaian tradisional seperti kebaya pada perempuan.
Hanya saja seperti foto pada kartu identitas lainnya, pakaian yang dikenakan pada foto buku nikah seharusnya adalah pakaian formal. Misalnya seperti kemeja polos dengan satu warna, dan tanpa motif sama sekali.
Meski tidak diatur khusus, warna pakaian yang dikenakan calon pengantin pria dan perempuan juga sebaik sama. Jika warna putih, keduannya sama-sama mengenakan pakaian putih, begitupun jika memilih warna lainnya.
Untuk wanita yang menggunakan hijab, perlu diperhatikan model hijab yang digunakan. Tidak boleh yang terlalu mencolok ataupun menutupi wajah. Gunakan hijab yang pas di wajah sehingga memperlihatkan bentuk telinga. Usahakan juga untuk merapikan ujung hijab ke belakang agar terlihat lebih rapi.
Untuk warna juga tidak ada aturan khusus yang secara spesifik mengatur, selain sebaiknya menggunakan pakaian formal dengan satu warna. Hanya saja ada beberapa warna yang memang kerap dipilih pasangan calon pengantin untuk dikenakan dalam foto buku nikah mereka. Seperti misalnya warna putih yang cenderung netral ketika dikenakan, dan relatif kontras dengan warna latar belakang (background) foto buku nikah juga.
Selain putih, sebenarnya ada beberapa warna pakaian lain yang dipilih. Seperti warna netral lainnya, seperti hitam, kream, abu-abu, mustard (kuning gelap), soft pink, dan lain lain.
Berbeda dari pemilihan warna pakaian, warna latar belakang atau background pada foto buku nikah sudah ditentukan secara wajib, yakni harus menggunakan warna biru. Penggunaan warna biru ini tidak dijelaskan secara pasti apa alasannya.
Namun yang jelas, penggunaan warna biru sudah diatur diatur berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
Selain terkait aturan wajib dan yang dianjurkan di atas, perlu diketahui juga bahwa foto buku nikah akan berlaku selamanya (selama pernikahan kedua pasangan masih terjalin), atau dalam artian foto pada buku nikah sama sekali tidak bisa diganti seiring waktu.
Untuk itu selain memastikan aturan sudah terpenuhi, penting juga untuk menyiapkan kondisi agar foto buku nikah yang diambil dan dicetak, benar-benar terlihat bagus, dan tidak akan menjadi penyesalan di kemudian hari. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan guna menghasilkan foto buku nikah yang benar-benar bagus:
Sebagai sebuah foto penting yang akan abadi selama bahtera rumah tangga pernikahan terus berlangsung, penting untuk memastikan kondisi fit saat foto diambil. Sebab bagaimanapun aura seseorang dalam foto akan terpancar jika mereka benar-benar dalam kondisi fit.
Apalagi sebelum pernikahan biasanya pasangan calon pengantin cukup sibuk mengurusi banyak hal, yang membuat mereka cukup lelah secara fisik maupun mental. Maka dari itu setidaknya sediakan waktu khusus untuk mengambil foto buku nikah, sehingga bisa menjaga dan memastikan kondisi fit saat pemotretan berlangsung.
Selain memaksimalkan penampilan dengan pemilihan pakaian yang tepat, menjaga penampilan tubuh lewat pose badan dan tampilan wajah juga tidak kalah pentingnya. Saat mengambil foto buku nikah, pasangan calon pengantin diwajibkan untuk melihat ke arah depan. Maka dari itu pastikan posisi tubuh tegap, namun tetap santai atau rileks, dengan posisi tangan lurus ke bawah. Tidak boleh menunduk ataupun melihat ke samping.
Sementara untuk tampilan wajah yang maksimal. Selain bersih dan sedikit make up jika diperlukan (jangan make up yang mencolok, pastikan juga rambut atau hijab yang digunakan calon pengantin perempuan dalam kondisi rapi.
Untuk calon pengantin perempuan yang tidak berhijab pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar memperlihatkan kedua telinga. Pastikan juga tidak ada rambut dan poni yang terurai ke depan.
Sedangkan, laki-laki juga hampir sama, potongan rambut harus rapi dan tidak menggunakan poni ke depan yang sampai menutupi sebagian besar dahi, apa lagi sampai menutupi alis dan mata.
Meski sebenarnya bisa dilakukan sendiri di rumah atau dengan bantuan orang terdekat, ada baiknya lakukan pengambilan gambar foto buku nikah di studio foto profesional demi mendapatkan hasil yang maksimal.
Tidak perlu di studio foto mahal, namun di studio foto kelas apapun, hasil foto yang didapatkan pasti akan lebih baik. Selain memang sang fotografer sudah profesional dan bisa mengarahkan posisi pasangan calon pengantin yang hendak difoto dengan baik, peralatan yang ada di studio foto sudah pasti akan lebih lengkap. Seperti misalnya mereka pasti memiliki lampu yang bisa mendukung untuk hasil foto buku nikah yang maksimal.
cari Kontraktor di Jogja? kontraktor Jogja Terpercaya di lesmanabangunnusantara.com