terakhir diperbarui 20 Jul 2023 • 5 menit membacaPemilik Rumah
RumahCom – Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat detail penting tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat, biasanya oleh kantor catatan sipil atau lembaga serupa, dan berfungsi sebagai bukti legal yang menunjukkan fakta bahwa seseorang telah lahir di negara tersebut.
Akta kelahiran terdiri dari informasi nama lengkap bayi yang baru lahir beserta tanggal lahir dan nama orang tua. Akta kelahiran penting dimiliki karena dapat menjadi identitas penduduk Indonesia. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai syarat membuat akta kelahiran, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Prosedur Membuat Akta Kelahiran
Biaya Membuat Akta Kelahiran
Tempat Mengurus Akta Kelahiran
Berikut penjelasan detail mengenai akta kelahiran dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Syarat untuk membuat akta kelahiran memiliki berbagai pilihan tergantung keadaan dan situasi lahirnya anak. Selain itu juga ada syarat untuk membuat akta kelahiran yang rusak atau hilang sebagai berikut:
Syarat Mengurus Akta Kelahiran (bayi baru lahir):
KK asli
Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran
Formulir Permohonan
Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)
Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)
Fotokopi KTP-El dua orang saksi
Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa
Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Langsung Datang Ke Kantor Dukcapil Dengan Membawa Persyaratan Tersebut
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Untuk Pasangan Suami Istri WNI dan WNA:
Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli. Jika sudah tidak memiliki menggunakan SPTJM Kebenaran data Kelahiran
Buku Nikah/ kutipan akta perkawinan atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri apabila dalam KK orang tua sudah menunjukkan sebagai pasangan suami istri.
KK orang tua
KTP orang tua
KTP 2 (dua ) orang saksi
Pasport bagi WNI bukan penduduk dan orang asing jika WNA
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal – Usul:
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggungjawab
KTP 2 ( dua ) orang saksi
KK wali/ penanggungjawab.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu:
Mengisi Formulir
Surat keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
KK dan KTP Orang tua
KTP 2 ( dua ) orang saksi
Pasport bagi WNI bukan penduduk dan Orang asing ( Jika WNA )
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Rusak:
Mengisi Formulir
Akta Kelahiran yang rusak
KK
Surat nikah orang tua
KTP orang tua
Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit Subyek akta.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Hilang:
Mengisi Formulir
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Fotokopi akta yang hilang (jika ada)
KK Orang tua
KTP Orang tua
Surat nikah Orang tua
Itulah syarat membuat akta kelahiran, namun bukan hanya akta kelahiran saja yang penting. Anda juga harus memperhitungkan hunian yang lebih layak untuk membesarkan buah hati tercinta. Hunian akan berpengaruh besar pada tumbuh kembang si kecil. Buat Anda yang sedang mencari-cari rumah yang tepat, berikut adalah rekomendasi pilihan rumah di Serpong untuk keluarga baru!
Prosedur Membuat Akta Kelahiran
Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran antara lain:
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
Biaya Membuat Akta Kelahiran
Sampai saat ini diketahui biaya membuat akta kelahiran gratis alias tidak dipungut biaya. Namun akan dikenakan denda apabila terlambat mengurus akta kelahiran.
Hal ini telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing. Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya. Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp 1 juta.
Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.
Tempat Mengurus Akta Kelahiran
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Apabila syarat – syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
cari Kontraktor di Jogja? kontraktor Jogja Terpercaya di lesmanabangunnusantara.com