terakhir diperbarui 17 Jul 2023 • 5 menit membacaPemilik Rumah
RumahCom – Seiring perkembangan teknologi, banyak hal mulai berubah ke arah digital seperti penggunaan meterai. Dulu, untuk menambahkan meterai pada dokumen, kita perlu membeli meterai fisik di toko atau kantor pos sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Tapi kini, telah tersedia e-meterai yang lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak atas suatu dokumen.
Bagaimana cara membeli dan menambahkan e-meterai ke dalam dokumen? Bagi Anda yang belum familiar akan meterai digital, yuk simak penjelasan selengkapnya melalui artikel berikut:
E-meterai salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Dalam PMK No: 133 / PMK.03/ 2021 dijelaskan, e-meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem elektronik.
Diluncurkan sejak 2021, meterai digital yang dikeluarkan oleh Perum Peruri ini hanya memiliki satu nilai nominal yakni Rp10,000. E-meterai juga memiliki beberapa ciri khas antara lain berbentuk persegi, berwarna merah muda, terdapat angka 10000 dengan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, dan terdapat lambang Garuda Pancasila di sisi kanan bertuliskan “Meterai Elektronik”. Selain itu, setiap e-meterai juga dilengkapi dengan kode unik berupa nomor seri sehingga tidak sama satu dengan lainnya.
e-Materai hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atau membuat surat resmi bermaterai. Sama halnya saat Anda membeli rumah juga ada surat-surat resmi yang perlu ditandatangani menggunakan materai. Jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Bandung Tengah, cek daftar huniannya di sini !
Secara garis besar e-meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai tempel pada umumnya yakni untuk menunjukkan jika dokumen tersebut dipungut bea pajak oleh pemerintah. Perbedaan di antara keduanya adalah e-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik sementara meterai konvensional digunakan pada dokumen kertas atau fisik.
Meskipun e-meterai tidak berbentuk fisik, kekuatannya di mata hukum sama dengan meterai konvensional. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dapat berfungsi sebagai barang bukti di pengadilan.
Sementara itu, perlu diketahui juga jika meterai tidak berfungsi untuk menentukkan sah atau tidaknya sebuah perjanjian yang tertuang di atas dokumen. Hal tersebut dijelaskan pada Undang-Undang No.13 1985 tentang Bea Meterai dimana meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu.
Kehadiran e-meterai membuat masyarakat tidak perlu lagi menambahkan meterai fisik secara manual pada dokumen elektronik. Anda cukup membeli e-meterai pada distributor resmi dan menggunakannya dengan mengikuti cara berikut ini:
Perlu diperhatikan, dokumen elektronik yang bisa dibubuhi e-meterai harus memiliki kapasitas file maksimal 10 megabyte. Selain itu pada penggunaan pertama kali, pengguna akan diminta untuk mengatur PIN berisi 6 digit angka dimana PIN tersebut akan digunakan pada pembubuhan berikutnya sehingga harus diingat. Setelah berhasil, Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Karena tidak berbentuk fisik, e-meterai tidak bisa dibeli sembarangan di toko atau minimarket. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mengunjungi situs resmi meterai elektronik di e-meterai.co.id dan ikuti tata cara pembeliannya berikut ini:
1. Masuk ke situs https://e-meterai.co.id lalu klik “Beli Meterai”
2. Sebelum membeli meterai, Anda perlu membuat akun dengan mengikuti petunjuk yang tersedia
3. Jika sudah memiliki akun, masukkan email, password, dan captcha lalu klik Log In
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email pada kolom yang tersedia lalu klik “Pembelian”
5. Masukkan jumlah e-meterai yang akan dibeli selanjutnya klik “Bayar”
6. Pilih metode pembayaran dan ikuti petunjuk pembayaran
7. Apabila pembayaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi “Pembayaran Sukses” dan kuota e-meterai akan otomatis ditambah
Cara mendapatkan e-meterai tidak sama seperti meterai fisik. Melansir situs resmi Peruri, pemerintah telah mengatur beberapa distributor resmi e-meterai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. Adapun beberapa distributor resmi e-meterai antara lain:
Cara mendapatkan e-meterai dari beberapa distributor di atas sangatlah mudah. Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi salah satu situs pembelian e-meterai lalu log in atau buat akun jika belum terdaftar, pilih jumlah meterai yang diinginkan kemudian ikuti proses sesuai ketentuan tiap situs distributor sampai ke tahap pembayaran. Setelah kuota e-meterai Anda bertambah barulah e-meterai bisa dibubuhkan pada dokumen elektronik.
cari Kontraktor di Jogja? kontraktor Jogja Terpercaya di lesmanabangunnusantara.com